Reimbursement
Penggantian biaya yang dikeluarkan karyawan (transport, medis, dll).
Karyawan (mobile):
- Buka Reimbursement → Ajukan Klaim.
- Pilih kategori, isi nominal, lampirkan bukti/foto (bisa banyak lampiran).
- Kirim & pantau statusnya.
Admin/HR (web): buka Keuangan → Reimbursement, tinjau klaim & bukti, Setujui/Tolak, lalu tandai pembayaran. Pengaturan kategori & limit bulanan ada di Pengaturan Reimbursement. Klaim yang disetujui masuk payroll sebagai komponen non-PPh ("Komponen Lainnya").
Pinjaman (Loan)
Fasilitas pinjaman karyawan dengan plafon per karyawan.
- Karyawan mengajukan pinjaman; ada limit/plafon yang dikunci.
- Setelah disetujui & dicairkan, dibuat jadwal angsuran.
- Angsuran aktif otomatis dipotong dari payroll tiap periode.
Bonus
Bonus/insentif untuk karyawan.
- Dikelola Admin/HR, punya metode pembayaran & riwayat status.
- Bonus bersifat taxable (kena PPh21 TER, PP 58/2023) dan masuk payroll.
FAQ
Bagaimana cara ajukan reimbursement? Di mobile: Reimbursement → Ajukan Klaim, pilih kategori, isi nominal, lampirkan bukti, kirim.
Kenapa klaim saya melebihi limit ditolak? Tiap kategori punya limit bulanan yang diatur perusahaan; klaim di atas limit tidak lolos.
Kapan uang reimbursement cair? Setelah disetujui dan diproses pembayarannya; nilainya juga tercermin di payroll (non-PPh).
Bagaimana cara ajukan pinjaman? Ajukan dari menu Pinjaman; jumlah dibatasi plafon. Setelah cair, angsuran dipotong otomatis dari gaji.
Apakah bonus kena pajak? Ya, bonus bersifat taxable dan dihitung dengan PPh21 TER.